Pelaku Pembakaran Lahan di Kemuning Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun Penjara & Denda Paling Sedikit 3 Milyar 

Jumat, 19 Mei 2023 - 10:37:28 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.COM | Seorang pelaku telah berhasil diamankan Polisi terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada Ahad (14/05/2023) kemarin, di wilayah Dusun Sungai Siumbut, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 

Adapun pelaku yang telah diamankan tersebut diketahui berinisial IL (51). Selain itu Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu bekas terbakar, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah botol Aqua yang berisikan minyak tanah yang ditemukan disekitaran TKP.

Saat ini, pelaku tersebut terancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH.

"Untuk penerapan Pasal 108 UUPPLH (Sanksi Pidana Pembakaran Lahan) setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," ungkapnya kepada Catatanriau.com, Jumat (19/05/2023).

Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Saat ini perkembangan untuk perkara tersebut sudah diserahkan kepada Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil untuk proses selanjutnya. Termasuk terduga Pelaku dan barang buktinya." Tegasnya.***

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex